PembuatanKode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membuat kode billing Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.
Berikutini adalah cara membuat e-Bupot PPh 23 (vendor Indonesia) / e-Bupot PPh 26 (vendor negara lain) melalui aplikasi OnlinePajak: Setelah Anda masuk pada Akun OnlinePajak. Silakan Klik menu TRANSAKSI lalu, klik tombol +New, dan pilih opsi Buat e-Bupot. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi, dapat menggunakan NPWP atau Nomor KTP) serta
MekariKlikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, Cara Input Dokumen Lain PPN PMSE di e-Faktur. Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya, mulai dari mengelola e-Bupot PPh 23/26, bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Wajibpajak bisa mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor serta pemberitahuan PPh Pasal 21 DTP dan diskon angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan PMK 239/2020 sudah tersedia di DJP Online. Sudah tersedianya aplikasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam
Vay Nhanh Fast Money.
cara input pph 23 di djp online